TATA TERTIP PTUK

TATA TERTIB PTUK KECAMATAN KEBOMAS KABUPATEN GRESIK
1. Seluruh Anggota /Pengurus harus patuh terhadap tata tertib
yang berlaku.
2. Setiap anggota harus hadir pada waktu pertemuan rutin, dan 
apabila berhalangan harus memberikan keterangan kepada
pengurus (dengan alasan yang tepat). Dan apabila
Anggota/Pengurus tidak hadir dalam 6 kali tanpa
pemberitahuan pertemuan atau rapat, maka
Anggota/Pengurus dianggap mengundurkan diri dari
Organisasi.
3. Seluruh anggota/pengurus di wajibkan berprilaku yang dapat
menjaga citra/nama baik organisasi terhadap masyarakat
umum.
4. Seluruh Anggota/Pengurus Siap Mengemban tugas dengan
rasa tanggung jawab dan penuh ke ikhlasan.
5. Seluruh Anggota /Pengurus harus memberikan Contoh baik
terhadap masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
6. Seluruh Anggota/Pengurus, Dilarang mengatasnamakan
Organisasi diluar kegiatan Organisasi yang sudah menjadi
kesepakatan bersama.
7. Seluruh Anggota/Pengurus, harus menjaga kebersamaan
terhadap sesama Anggota Organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar